KPK: Gratifikasi Diperbolehkan, Selama Tidak Berhubungan Dengan Jabatan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

21 Agustus 2023 11:52 21 Agt 2023 11:52

Thumbnail KPK: Gratifikasi Diperbolehkan, Selama Tidak Berhubungan Dengan Jabatan Watermark Ketik
Tim KPK saat melakukan sosialisasi di DPRD Jatim, Senin (21/8/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di kalangan pejabat masih menjadi perhatian pemerintah, khususnya dilingkungan Pemprov Jatim. Oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang ikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dan direktur BUMD Pemprov Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Senin (21/8/2023).

Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup, M. Azis mengatakan jika awal terjadinya korupsi adalah tindakan gratifikasi. Menurutnya gratifikasi atau pemberian bukanlah hal yang dilarang, karena bersifat hadiah. Pemberian diperbolehkan selama tidak berhubungan dengan jabatan.

"Gratifikasi dalam arti luas itu tidak dilarang, karena artinya pemberian. Hal itu diperbolehkan, asal tidak berhubungan dengan jabatan dan kedudukan," jelasnya, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan sebenarnya tidak ada yang salah dengan gratifikasi, akan tetapi sebagai pejabat publik ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan jika menerima pemberian, dan harus disaring.

"Pemberian tidak masalah, tapi sebagai pejabat tentu kita terikat dengan aturan. Jadi ada kewajiban yang harus dilakukan," tambahnya.

Sebagai rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan kegiatannya secara independen, KPK bersama masyarakat melakukan upaya hukum untuk memberantas korupsi. Cita-cita besar ini tentu saja memerlukan komitmen yang besar dari berbagai pihak.

"Ini merupakan angan-angan besar dan membutuhkan komitmen dari bapak-bapak anggota DPRD dan dari OPD," ucapnya.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi ini. Karena menurutnya sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat daerah saat membuat kebijakan jangan sampai menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik, agar dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan koridor yang berlaku," terangnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK DPRD Jatim OPD Jatim Korupsi Gratifikasi