KPU Jatim Butuh 844.662 Petugas KPPS, Simak Persyaratannya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

15 Desember 2023 13:05 15 Des 2023 13:05

Thumbnail KPU Jatim Butuh 844.662 Petugas KPPS, Simak Persyaratannya Watermark Ketik
Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani (foto: Kominfo Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membuka pendaftaran sebanyak 844.662 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Jumlah ini nantinya akan ditempatkan sebanyak 120.666 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," kata Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Jumat (15/12/2023).

Dalam Pasal 72 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur sejumlah persyaratan untuk menjadi KPPS. Terdapat total 9 syarat. Diantaranya adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdasarkan tahapan, pendaftaran KPPS tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Adapun pendaftaran, dilakukan di Kantor PPS pada masing-masing desa/kelurahan setempat. Menurut Rochani, pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024.

"Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim Pemilu Petugas KPPS KPPS Lowongan Kerja Loker lowongan pekerjaan pemilu2024