Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Diringkus Polresta Bandung

Jurnalis: Maria Winchester
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Mei 2023 05:32 16 Mei 2023 05:32

Thumbnail Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penusukan Diringkus Polresta Bandung Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konpers kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Selasa (16/5/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Kurang dari 24 jam Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil menangkap DH (28) pelaku penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Majalaya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penusukan terjadi pada Minggu, (14/5/23) sekira pukul 18.40 WIB, di Jalan Raya Laswi Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

"Waktu itu korban sedang berdagang dan akan ke warung melihat ada pemabuk yang berdiri di depan tokonya," kata Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. Selasa, (16/5/2023).

"Kemudian tidak berapa lama warga yang mabuk ini menghampiri korban kemudian terjadi cekcok mulut," lanjut Kapolresta.

Kusworo menambahkan setelah cekcok mulut, tersangka DH langsung memukul korban menggunakan senjata tajam jenis gunting kecil ke arah lengan kiri korban.

"Korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak 16 jahitan," tuturnya.

Adapun motif tersangka DH tersinggung hanya gara-gara tatap-tatapan dengan korban, jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang.

"Kondisi tersangka saat itu adalah pengaruh minuman keras, jadi sorenya karena ini kejadian jam 18.40 sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir, kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan enkasari," jelas Kusworo.

"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting kecil," sambungnya.

Menurut Kusworo dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG penusukan