Polresta Bandung Bongkar Jaringan Judi Online, 5 Tersangka Diamankan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

11 Juli 2024 14:31 11 Jul 2024 14:31

Thumbnail Polresta Bandung Bongkar Jaringan Judi Online, 5 Tersangka Diamankan Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kobes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers judi online di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Promosikan judi online, selebgram berinisial A  diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. A ditangkap karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.

"Yang bersangkutan joget-joget di akun medsos, kemudian mempromosikan situs judi online. Ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung saat melaksanakan kegiatan patroli cyber," ungkap Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024).

Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S, lanjut kapolresta, ditangkap karena mempromosikan judi online melalui shannel live streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Padahal mereka sebenarnya tidak betul-betul menang, melainkan dibayar sehingga berperan seolah-olah mereka menang main judi.

Mereka melakukan itu untuk meyakinkan netizen untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar," tuturnya.

"Tersangka A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanspage lainnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG #Judi judi online