Kursi Bawaslu Jember Kosong, Sementara Diambil Alih Bawaslu Jatim

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

18 Agustus 2023 09:00 18 Agt 2023 09:00

Thumbnail Kursi Bawaslu Jember Kosong, Sementara Diambil Alih Bawaslu Jatim Watermark Ketik
Sekretariat Bawaslu Jember (Foto: Bawaslu Jember)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengambil alih sementara kepemimpinan Bawaslu Jember. Pengambilalihan tugas Bawaslu Jember karena belum ada pelantikan anggota bawaslu yang baru hingga berakhirnya masa jabatan anggota periode 2018-2023 pada 15 Agustus 2023.

Menurut anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, pengambilalihan kekosongan kursi bawaslu kerap terjadi.

"Sesuai dengan surat dari Bawaslu RI dan menurut UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 99 ayat E dan Pasal 7 ayat 1 jika ada kekosongan disana diambil alih provinsi," ujarnya.

Dengan adanya penugasan dari Bawaslu RI, pihak yang mengambil alih memiliki tugas dan wewenang setiap pengawasan terhadap berjalannya proses pemilu di daerah tersebut.

"Jadi setelah surat Bawaslu RI turun, kami mengambil alih bawaslu kota/kabupaten se Jawa Timur. Kewenangan dan tugas pengawasan di setiap tahapan, menindak pelanggaran semua dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang," ulasnya.

Secara teknis, Endah mengungkapkan bahwa yang melakukan fungsi pengawasan adalah pihak sekretariat Bawaslu Jember. "Yang melakukan pengawasan di sekretariat, tapi kami yang melakukan proses tersebut," terangnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jember Kosong Diambil alih Bawaslu Jatim pemilu2024 Jember Pileg2024