LPG Subsidi Langka di Pacitan, Masyarakat Menjerit

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

27 Juli 2023 08:20 27 Jul 2023 08:20

Thumbnail LPG Subsidi Langka di Pacitan, Masyarakat Menjerit Watermark Ketik
Karyawan toko Jaya Mandiri, Dimas, menunjukkan Gas LPG 3kg yang mulai langka di Pacitan (27/7/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg mengalami kelangkaan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Masyarakat hingga pedagang mengeluh.

Warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan Egik Wiratama mengaku sudah keliling di toko sekitar rumahnya. Semua kehabisan stok

Dia bahkan sempat menghubungi beberapa tempat lain yang berada jauh dari tempat tinggalnya namun hasilnya tetap nihil.

"Akhirnya nyari ke desa lain, ya cukup kebingungan pas lima hari kemarin, terus dapetnya pas di Pangkalan 3kg Arjowinangun samping Bakso Pak Tugi," katanya, Kamis (27/7/2023).

Terpisah, salah seorang karyawan toko Jaya Mandiri sekitar Alun-Alun Pacitan Triyani (40) mengalami hal yang sama. Ia menyampaikan, kelangkaan tersebut dirasakannya sejak Rabu kemarin (26/7/2023), hingga menyebabkan banyak pelanggannya kecewa.

"Iya, saya tiga hari lalu nelpon Pangkalan Bangunsari, yang biasanya nganter katanya langka, terus cuma dikasih 4 biji, itu langsung ludes terjual," ucapnya.

Foto

Biasanya, kata Triyani setiap dua hari toko tempat kerjanya itu selalu disetori Pangkalan Gas sekitar. Namun, beberapa waktu ini sudah tidak menentu, alhasil memaksa ia harus mencari sendiri.

"Akhirnya, biar ada stoknya, saya nyarinya ke toko-toko ecer," ujarnya.

Tak sampai disitu, ungkap Triyani, apalagi sekarang sudah mulai diberlakukan peraturan baru, yakni pembelian gas subsidi diharuskan menyodorkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk Asli dan Kartu Keluarga. Pun ia cukup kesulitan dengan adanya hal tersebut.

"Kan saya mau beli eceran, Ya kata karyawan toko harus pakai KTP asli sama KK, ya akhirnya ngga jadi beli lawong KK saya di rumah, padahal hanya mau membeli satu, tetapi tetap saja tidak dibolehkan," ungkapnya.

Sebagaimana aturan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pembelian LPG 3 Kg. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut menetapkan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu supaya tepat sasaran dengan melalui proses pendataan. Laiknya yang dialami oleh karyawan Toko Triyani, yakni masyarakat perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang nantinya bakal dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

"Harapannya sih, semoga kelangkaan ini segera dapat teratasi seperti kemarin, ini kan kebutuhan pokok masyarakat kecil, kasihan kalau sampai harus beli gas yang non subsidi," harapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

GAS LPG LANGKA pacitan