Marak APK Dipasang di Pepohonan, Bawaslu Sumsel Segera Lakukan Penertiban

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

19 Oktober 2024 15:53 19 Okt 2024 15:53

Thumbnail Marak APK Dipasang di Pepohonan, Bawaslu Sumsel Segera Lakukan Penertiban Watermark Ketik
Sejumlah spanduk Pilkada yang dipaku di pohon di Jalan H. Abdul Rozak, Kota Palembang, 19 Oktober 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur Sumatera Selatan (Cagub Sumsel) hingga Calon Wali Kota (Cawako) Palembang masih marak dipasang dengan cara dipaku di pepohonan.

Dari pantauan Ketik.co.id, Sabtu 19 Oktober 2024, sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Simpang Polda sampai Jalan H. Abdul Rozak dihiasi dengan spanduk Cagub Sumsel dan Cawako Palembang dari berbagai partai politik yang dipaku di pohon.

Selain ruas jalan tersebut, di beberapa ruas jalan lain seperti Jalan Angkatan 45 dan Jalan Lintas Sumatera di Kertapati juga diramaikan spanduk yang dipaku di pohon.

Sejumlah APK yang dipaku di pohon tampak mengalami kerusakan, seperti di Jalan Lintas Sumatera di Kertapati, banyak spanduk yang terpasang dalam kondisi sobek bahkan hilang sebagian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengatakan, mereka akan segera melakukan penertiban terkait APK yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

Kurniawan menyebutkan, pihak Bawaslu Sumsel telah berkoordinasi dengan sejumlah Satpol PP untuk penertiban APK yang dipasang di pepohonan atau di tempat yang tidak pantas.

Foto Tampak sejumlah spanduk Pilkada dipasang di pohon-pohon di Jalan Angkatan 45, Kota Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)Tampak sejumlah spanduk Pilkada dipasang di pohon-pohon di Jalan Angkatan 45, Kota Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

“Nah, APK ini kan sudah beberapa kali dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk ditertibkan. Itu terkait APK yang dipasang di pepohonan ataupun di tempat yang tidak pantas,” kata Kurniawan.

Menurutnya, pemasangan APK di pepohonan tak hanya terjadi di Kota Palembang. Dia menjelaskan, dari laporan yang diterima oleh Bawaslu Sumsel, hampir setiap kabupaten/kota di Provinsi Sumsel telah ditemukan pemasangan APK di tempat yang tidak sewajarnya.

“Temuannya sudah banyak. Hampir di setiap kabupaten atau kota itu ada APK yang dipasang di pepohonan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pemasangan APK di tempat yang tidak seharusnya, seperti di pohon, sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan merusak pemandangan.

Terkait hal ini, Kurniawan mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait penertiban APK. Akan tetapi, jika pemerintah tidak segera melakukan tindakan, maka Bawaslu yang akan langsung turun tangan menertibkan APK-APK tersebut.

“Sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah karena itu kan terkait Perda, tapi kalau mereka slow response, mungkin Bawaslu yang akan eksekusi (menertibkan APK),” tutup dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Spanduk alat peraga kampanye APK pohon Bawaslu Penertiban Pilkada 2024 pilkada