Madura adalah nama pulau yang terletak di sebelah timur laut Jawa Timur. Pulau Madura luasnya kurang lebih 5.168 km2 (lebih kecil dari pulau Bali), dengan penduduk hampir 4 juta jiwa.
Pulau Madura terdiri dari empat Kabupaten: Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Pulau ini sampai saat ini masih bagian dari Provinsi Jawa Timur.
Namun ironisnya, jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga yang ada di Jawa Timur, Sidoarjo dan Gresik misalnya, kondisi Madura sangat memprihatinkan. Tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakatnya dan perkembangan pembangunan infrastrukturnya jauh dari kata sejahtera dan berkembang.
Padahal Pulau Madura kaya akan sumber daya alam yang potensial, mulai dari hasil bumi, minyak, hasil laut dan tambang, semua ada di Madura.
Jembatan Suramadu yang digadang-gadang sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan Madura masih belum bisa diharapkan.
Perlu diingat, masyarakat Madura mempunyai kontribusi dan peranan penting dalam menyukseskan pemimpin Jawa Timur menduduki kursi Gubernur. Itu terbukti saat masyarakat Madura pernah menjadi penentu kemenangan dalam kontestasi Pilkada Jawa Timur.
Jika jumlah hak pilih Provinsi Jawa Timur sebesar 31.402.838, maka 10 persennya ada di masyarakat Madura dengan hak pilih 3.129.230.
Lantas masihkah Pulau Madura layak dianggap sebagai bagian dari Provinsi Jawa Timur? Jika iya, sejauh mana keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pembangunan Pulau Madura.
Atas nama masyarakat Madura sudah saatnya kita bersatu menyatukan tekad, jangan pecah belah, agar Madura mempunyai harga diri dan nilai tawar yang tinggi, sehingga masyarakat Madura tidak hanya diperhatikan ketika dibutuhkan saja.
Berangkat dari itu semua, apakah berlebihan bila Madura ingin jadi Provinsi? Madura harus bersatu menentukan sikap, demi tercapainya cita-cita menuju kesejahteraan masyarakat Madura. (*)
*) H. Muhammad Rawi, Tokoh Madura, Ketua Umum Ikatan Keluarga Madura (IKAMA)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
• Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
• Panjang naskah maksimal 800 kata
• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
• Hak muat redaksi