Mau Nikah Lagi setelah Pasangan Meninggal? Begini Penjelasan Disdukcapil Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

28 Agustus 2023 06:24 28 Agt 2023 06:24

Thumbnail Mau Nikah Lagi setelah Pasangan Meninggal? Begini Penjelasan Disdukcapil Pacitan Watermark Ketik
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kartika Indah Susana, menyebut permohonan akta kematian tujuh bulan di tahun 2023 tembus 3.965 orang, Senin (28/8/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan memberikan penjelasan terkait syarat untuk mengajukan pernikahan lagi setelah kematian pasangan.

"Memang kegunaannya akta kematian belum diketahui banyak masyarakat, salah satunya itu persyaratan untuk nikah lagi," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kartika Indah Susana, saat ditemui dikantornya, Senin (28/8/2023).

Kartika menjelaskan dengan tegas bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menikah kembali, adalah pembuatan akta kematian pasangan sebelum mengajukan pernikahan baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa status perkawinan sebelumnya telah resmi berakhir seiring dengan meninggalnya salah satu pasangan.

"Pembuatan akta kematian pasangan menjadi langkah penting dalam membuktikan bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa akta kematian pasangan bisa diperoleh dari instansi pencatatan sipil setempat di wilayah tempat pasangan tersebut meninggal. Proses penerbitan akta kematian ini akan melibatkan berbagai tahapan dan verifikasi guna memastikan keabsahan informasi yang tercantum di dalamnya.

Mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan akta kematian dapat diakses melalui perangkat desa atau langsung datang ke kantor Disdukcapil Pacitan.

Adapun persyaratan wajib yang harus dilampirkan yakni surat keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah, Kartu keluarga dan KTP yang bersangkutan. Termasuk mengisi form F 2.29, foto kopi KTP pelapor dan dua orang saksi.

"Kalau persyaratannya sudah lengkap, nanti baru kami proses," lanjutnya.

Lebih lanjut, semisal tidak terdapat satu pun dokumen persyaratan tersebut, tetap dapat diajukan melalui prosedur yang berbeda. Yakni, dengan menyetorkan foto patok (kijing) makam bersangkutan, kemudian memintakan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Pacitan untuk selanjutnya diberikan ke petugas kantor Disdukcapil Pacitan. 

"Tetap bisa diurus, namun harus menyertakan dokumen dari pengadilan negeri," tuturnya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang wajar dan perlu ditempuh oleh masyarakat, guna menjaga kejelasan status warga sipil. 

Manfaatnya dapat mencegah data almarhum disalahgunakan, memastikan keakuratan data penduduk, mengurus penetapan ahli waris, mengurus klaim asuransi, data taspen, data pensiun, dan lainnya, dan memiliki dokumen kependudukan terbaru.

"Ini sangat bermanfaat dalam menghindari adanya permasalahan hukum di masa depan. Selain itu, dengan adanya regulasi ini, akan semakin terjamin perlindungan hak-hak masing-masing individu," terang Kartika.

Disdukcapil Pacitan juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait berbagai administrasi kependudukan.

Sebagai informasi, selama tujuh bulan di tahun 2023 ini, jumlah pemohon akta kematian di Kabupaten Pacitan sebanyak 3.965 dokumen. Sedangkan di tahun sebelumnya, ada 5.945 akta yang telah di terbitkan oleh Disdukcapil Pacitan.

"Kami mewanti-wanti agar tidak mendapatkan kesulitan nanti, salah satunya terkait pembagian hak waris. Ketika ahli warisnya sudah meninggal semua, sudah puluhan tahun pasti bingung mau buatnya," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab pacitan DISDUKCAPIL pacitan Akta Kematian