MK Resmikan Smart Board Mini Court Room di Uniska untuk Sidang Jarak Jauh

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

13 Mei 2023 22:54 13 Mei 2023 22:54

Thumbnail MK Resmikan Smart Board Mini Court Room di Uniska untuk Sidang Jarak Jauh Watermark Ketik
Ketua MK Prof Anwar Usman, SH, MH menjadi pembicara seminar di Fakultas Hukum, Uniska Kediri, (12/5/2023). (Foto: Zainal Arifin/FH Uniska)

KETIK, KEDIRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof Anwar Usman SH, MH meresmikan Smart Board Mini Court Room di Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Jumat (12/5/2023).

Smart Board Mini Court Room ini untuk peradilan jarak jauh penyelesaian sengketa pemilu di wilayah Kediri dan sekitarnya.

"Smart Board Mini Court Room merupakan alat Video Conference Virtual. Alat tersebut bertujuan untuk melakukan penyelesaian sengketa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," jelas Dr Zainal Arifin, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Uniska.

Foto Rektor Uniska, Prof. Dr. Bambang Yulianto M.Pd, (tengah) dan Dekan FH Uniska Dr. Zainal Arifin, SH MH mendampingi ketua MK RI Prof. Dr. Anwar Usman, SH MH, usai acara peresmian Smart Board Mini Court Room di Uniska Kediri. (Foto: Humas FH, Uniska Kediri)Rektor Uniska, Prof. Dr. Bambang Yulianto M.Pd, (tengah) dan Dekan FH Uniska Dr. Zainal Arifin, SH MH mendampingi ketua MK RI Prof. Dr. Anwar Usman, SH MH.  (Foto: Humas FH, Uniska Kediri)

Zainal Arifin yang juga Plt Pembantu Rektor III Uniska Kediri itu menambahkan, Smart Board Mini Court Room merupakan program hibah dari MK RI kepada Fakultas Hukum Uniska Kediri.

"Smart Board Mini Court Room difungsikan untuk melaksanakan persidangan jarak jauh antara Mahkamah Konstitusi RI dan para pihak yang sedang berperkara di MK," jelasnya.

Uniska menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi di eks karisidenan Kediri yang memiliki perangkat persidangan jarak jauh dengan MK.

Ke depan kata Zainal, proses persidangan MK bisa dilakukan secara daring di kampus Uniska yang akan terhubung langsung dengan majelis hakim di MK di Jakarta.

Misalkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945 maupun pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu tahun 2024 dan lainnya.

Pihak-pihak yang berperkara tidak perlu hadir langsung di Jakarta melainkan cukup datang ke Smart Board Mini Court Room di Uniska.

"Selain itu, instrument ini nanti dapat difungsikan sebagai media perkuliahan jarak jauh antara mahasiswa Uniska dengan para hakim konstitusi. Mahasiswa dapat mengikuti persidangan pada saat pembacaan putusan sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang sudah terjalin," papar Zainal.

Usai peresmian dilanjutkan seminar nasional bertemakan Penyelesaian sengketa hasil Pemilu sebagai upaya mewujudkan Electoral Justice. Ketua MK Anwar Usman sebagai pembicara pembuka dalam seminar tersebut.

Seminar itu menghadirkan  pembicara, Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim dan Saivol Virdaus Direktur Pusat Demokrasi dan Konstitusi (Pusdeko).

Kehadiran Ketua MK di dampingi istri, serta Plt. Sekretaris Jendral MK Heru Setiawan disambut Ketua Umum Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila KH. Anwar Iskandar dan Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. Bambang Yulianto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Uniska Kediri Ketua MK Anwar Usman