OJK Telah Lakukan 2.619 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2023

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

12 Januari 2024 05:19 12 Jan 2024 05:19

Thumbnail OJK Telah Lakukan 2.619 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2023 Watermark Ketik
Gedung OJK Jatim. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – OJK mencatat telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional.

Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan total 2.003.462 viewers.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.919 kali dengan penerbitan 39.261 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023.

"Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak. antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)," jelasnya dalam keterangan tertulis.

"Sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya. 

"OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran," tambahnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.

Sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.

"Kami mencatat pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan," tuturnya.

"Dan sepanjang tahun 2023, total kami telah memblokir sebanyak 8.149 entitas," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Edukasi keuangan Inklusi keuangan tpakd Pinjol Ilegal Gadai Ilegal Investasi Ilegal