KETIK, SIDOARJO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah DF, seorang staf BRI Sidoarjo Kota. DF divonis hukuman penjara 3 tahun dan membayar uang pengganti Rp 1,61 miliar, subsider hukuman 2 tahun penjara. Dia memakai uang tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, trading.
Perkara korupsi yang melibatkan DF itu ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasus tersebut bermula pada Januari 2022. Awalnya, DF mendaftarkan pembukaan rekening seorang nasabah berinisial FN, warga Surabaya, ke Bank BRI Sidoarjo.
”Sejak awal memang tergambar adanya niat DF untuk memiliki dan/atau mengelola uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sehingga, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf/mantri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo) Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi (tengah). (Foto: istimewa)
Saat itu, DF meminta FN meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa. Alasannya, ingin memberikan pelayanan terbaik dengan membantu membuka rekening pribadi korban. FN tidak menyadari DF ternyata punya niat jahat. Dia percaya saja.
”Kepercayaan itu disalahgunakan oleh terdakwa,” ujar John Franky pada Sabtu (19 Oktober 2024).
Rekening bank pun dibuka atas nama FN. Nah, diam-diam, DF juga membuka mobile banking atas nama FN. Kali ini, pelaku memakai nomor telepon anaknya untuk mendaftar ke M-Banking BRI.
Setelah rekening dan M-Banking atas nama FN aktif, terdakwa DF menawari korban untuk menambah saldo di rekeningnya hingga mencapai Rp 2 miliar. FN diiming-imingi kesempatan mendapatkan undian hadiah besar.
”Tawaran itu diterima oleh nasabah (FN) yang kemudian mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar,” imbuh John Franky.
Untuk mengelabui korbannya, lanjut John Franky, terdakwa DF juga melakukan manipulasi. Dia memalsukan beberapa dokumen dan nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terlihat saat nasabah FN ingin mengetahui jumlah tabungannya, namun tidak sempat berkunjung ke Bank BRI Sidoarjo. Terdakwa DF datang membawa buku tabungan kepada FN.
”Isi buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar nilai saldo terlihat tetap stabil Rp 2 miliar. Padahal, saldo rekening nasabah FN telah berkurang karena digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelas John Franky lagi.
Bagaimana tindakan korupsi terdakwa terbongkar? Suatu saat, nasabah berinisial FN itu ingin memindahkan uangnya dari Bank BRI ke Bank BCA. Betapa terkejutnya dia. Saldo yang disebut-sebut masih Rp 2 miliar ternyata cuma tersisa ratusan ribu rupiah. Tepatnya, Rp 376.942.
Nasabah pun langsung mengajukan komplain kepada kepala Bank BRI Sidoarjo Kota. Dan, ternyata diketahui perbuatan tersebut merupakan ulah terdakwa DF. Dia menggerogoti uang tabungan nasabah secara diam-diam.
”Uang tersebut hilang karena digunakan untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya. Pihak bank selanjutnya harus melalukan penggantian,” tambah Franky.
Perkara ini pun ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bersalah terdakwa DF.
Terdakwa DF dijerat pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum vonis, terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,61 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan.
”Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat,”
pungkas John Franky. (*)