Pemerintah Dorong Penghapusan Kredit Macet Bagi UMKM

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

30 Maret 2023 09:24 30 Mar 2023 09:24

Thumbnail Pemerintah Dorong Penghapusan Kredit Macet Bagi UMKM Watermark Ketik
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. (Foto: Instagram @tetenmasduki)

KETIK, JAKARTA – Untuk memberikan keringanan bagi UMKM di Tanah Air, Pemerintah Indonesia mendorong agar dunia perbankan mau bekerja sama. Salah satunya dengan cara penghapusan kredit macet.

"Prediksi Bappenas di 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen. Salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dalam keterangan resmi, Kamis (30/3/2023).

Terkait hal ini dirinya sudah menyampaikan secara langsung kepada perbankan dan kementerian terkait di Indonesia antara lain Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, OJK, dan Bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri), dalam acara Rapat Koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Hal ini perlu mendapatkan perhatian karena saat ini ada sekitar 69,5 persen UMKM yang tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki tanggungan yang belum terbayarkan. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut membutuhkan kucuran kredit.

"Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun," katanya.

Menurutnya saat ini di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih belum menentu penghapusan kredit macet bagi pelaku UMKM dapat menjadi angin segar. Hal ini tentu saja dapat mendorong pertumbuhan UMKM ke depannya. Karena memang selama ini kendala yang dialami banyak UMKM adalah sektor perbankan.

"Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan presiden serta dibentuknya komite bersama," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Teten Masduki Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Perbankan Kredit Macet UMKM Permodalan