KETIK, BANDUNG – Pencetakan e-KTP dari mesin Anjungan Dukcapil mandiri (ADM) resmi dinonaktifkan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
"Dengan keluarnya surat rekoemadsi tersebut, pencetakan e-KTP pada ADM untuk sementara ditunda dlu atau dimoratorium sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan di Soreang, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, saat ini ADM di Kabupaten Bandung ada 140 unit yang tersebar i 140 desa. Cecep mengakui pencetakan e-KTP sebelumnya bisa dilakukan di ADM namun kini dimoratorium.
“Soalnya Kemendagri memfokuskan ke penggunaan IKD. Jadi, sejak terbitnya Permendagri 72, pencetakan e-KTP di ADM sudah dinonaktifkan. Kalau di Kantor Disdukcapil masih bisa,” ujarnya.
Cecep mengungkapkan, selain e-KTP, administrasi kependudukan (adminduk) lainnya masih bisa dicetak lewat mesin ADM seperti pencetakan kartu keluarga (KK), pencetakan akta, surat pindah, Kartu Identitas Anak (KIA).
Cecep menyebut rata-rata pengguna mesin ADM untuk mencetak adminduk perharinya bisa sampai lebih dari 100 lembar dokumen, sehingga per bulannya bisa mencapai belasan hingga puluhan ribu dokumen yang dicetak. “Pengguna cukup banyak karena tidak ribet,” tandasnya.(*)