Penggusuran Lahan untuk Jalan Lingkar Luar Pulau Bacan, Ini Penjelasan Kabid BPKAD Halsel

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

11 September 2023 19:18 11 Sep 2023 19:18

Thumbnail Penggusuran Lahan untuk Jalan Lingkar Luar Pulau Bacan, Ini Penjelasan Kabid BPKAD Halsel Watermark Ketik
Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Rysno Tess saat memimpin rapat berama Kepala desa Indari dan pemilik lahan. (Foto Humas Aset Daerah Halsel/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus penggusuran lahan milik warga di dua desa -Desa Indari dan Desa Sumatinggi- mendapat sorotan tajam dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel. 

Lahan yang itu di gusur akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkar pulau Bacan  

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah - Badan Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Rysno Tess.

Kepada media online nasional Ketik.co.id, Rysno menjelaskan kronologi masalah ini. 

Upaya pembebasan lahan itu, menurut Rysno dimulai akhir tahun 2019 dan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD) Halsel. 

Menurut Rysno, saat itu ketersediaan anggaran tidak di anggarkan untuk di lakukan pembayaran. Ia juga menyebut bahwa di tahun 2020, BPKAD Bidang Aset tidak lagi mengadakan kegiatan pengadaan tanah. Rysno menyebut di tahun itu pula pengadaan tanah di kelola langsung oleh Instansi teknis.

“Lahan itu digusur, kalau saya tidak salah akhir tahun 2019. Dan saat itu sudah di akhir tahun," jelas Rysno yang berada di Ternate via Whatsapp Senin (11/9/2023).

Saat itu, anggaran untuk pembebasan lahan sudah tidak tersedia. 

"Perlu diketahui, saat itu saya belum menjadi Kabid Aset. Masuk pada tahun 2020, kegiatan pengadaan tanah sudah tidak dikelola oleh BPKAD. Kegiatan tersebut telah pindah dan dikelola langsung oleh Instansi teknis dalam hal ini Dinas PUPR saat itu," jelas Rysno.

Foto Suasana Rapat dengan warga pemilik lahan desa Indari (Foto Rysno Tess)Suasana Rapat dengan warga pemilik lahan desa Indari.

Lanjut Rysno mengingat, anggaran hal ikhwal soal lahan itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Halmahera Selatan. 

Hal itu di ungkapkannya dengan dalih ia pernah mengusulkan dalam rapat pembahasan anggaran bersama Banggar DPRD Halmahera Selatan.

Di lain kata, Rysno juga menyampaikan soal usulan tersebut di sampaikan agar anggaran tersebut di masukan di DPA Dinas PU-PR Halmahera Selatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hutang Pemerintah daerah yang belum terbayarkan. Dan usulannya di setujui.

Dari alasan tersebut, Rysno kembali mempertanyakan usulan yang pernah ia sampaikan dan mengaku tidak tahu alasan PU-PR belum membayar hutang tersebut.

"Waktu rapat di Banggar itu kan yang saya usulkan disetujui namun kenapa sampai tidak dibayar oleh Dinas PUPR saat itu saya juga tidak tahu" papar Rysno.

Rysno mengungkapkan, pada perubahan anggaran bulan september tahun 2022, BPKAD Bidang pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah diminta kembali mengelola kegiatan pembebasan lahan. 

Namun saat itu hanya dua objek yang termuat pada DPA Perubahan yakni, pembebasan lahan Rumah Sakit Pratama Makian, dan pembebasan lahan Jalan Orimakurunga-Sagawele dan tidak terdapat objek Indari dan Sumatinggi.

Tak tanggung-tanggung, Rysno kembali menyesalkan soal permasalahan lahan warga Indari dan Sumatinggi yang di beritakan tanpa mengkonfirmasi pihaknya. Karena bagi dirinya, ia tidak bisa keluar dari apa yang sudah ditetapkan saat itu jelasnya.

Rysno menambahkan, pada bulan Juni tahun 2023, ia di datangi beberapa mahasiswa, Kepala Desa Indari dan Camat Bacan Barat untuk beraudiens soal lahan tersebut.

Dalam audiens, Rysno di minta untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah lahan yang terjadi. Namun atas desakan itu, Rysno mengarahkan agar pertanyakan dokumen-dokumen soal lahan ke pihak Dinas PUPR sebagai pihak yang melakukan kegiatan pendataan saat itu.

Selain itu, dalam menjawab keresahan warga saat itu yang di dasari atas hutang di tahun 2020, Rysno mengaku telah berkordinasi dengan pihak terkait dan meminta persetujuan Buapti Halmahera Selatan untuk menyelesaikan permasalahan hutang.

 Dalam percakapannya dengan Bupati Usman Sidik, Rysno mengaku langsung di arahkan untuk segera di identifikasi lahan dan pemilik lahan.

“Segera turun dan langsung dilakukan identifikasi dan proses pembayaran. Kasian masyarakat indari sudah lama tunggu, Segera percepat” ungkap Rysno menirukan arahan Pak Bupati saat itu.

Berdasarkan arahan Bupati, dan berdasarkan data dari Dinas PU-PR, pihak Aset Daerah telah melakukan rapat dengan pimpinan desa Indari dan seluruh pemilik lahan dalam pemenuhan dokumen dan syarat-syarat proses pembayaran lahan.

Di rapat saat itu, Rysno sampaikan terdapat 52 orang di desa Indari yang sudah di proses pembayarannya.

“Iya, untuk desa indari sedang dalam proses pembiayaan. Dalam sehari dua ini InshaAllah sudah terselesaikan” kata Rysno Tess. 

Selanjutnya untuk Desa Sumatinggi Rysno bilang belum mendapatkan informasi dari Kepala Desa ataupun pemilik lahan serta data dari Dinas PUPR dan akan melakukan langkah koordinasi.

"Untuk desa Sumatinggi, kami akan lakukan langkah koordinasi di pihak terkait. Baik kepala desa, pemilik lahan dan tentunya Dinas PUPR selaku Organisasi Perangkat Daerah," tutup Rysno. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPKAD Halmahera Selatan Rysno Tess lahan warga desa indari dan Sumatinggi Bupati Halsel Segera lunasi Penggusuran Jalan Lingkar Luar Pulau Bacan