Satpol PP Klaim Penggusuran PKL Sultan Agung untuk Keindahan Kota Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

6 September 2024 09:36 6 Sep 2024 09:36

Thumbnail Satpol PP Klaim Penggusuran PKL Sultan Agung untuk Keindahan Kota Batu Watermark Ketik
PKL yang ada di Jalan Sultan Agung Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menegaskan penertiban PKL di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu bertujuan untuk mempercantik dan memperindah kawasan jalan tersebut.

Itu karena kawasan itu adalah wajah Kota Batu yang sering dilewati oleh wisatawan. Sejumlah hotel dan tempat wisata berada di jalan tersebut.

"Jalan Sultan Agung itu merupakan salah satu ikon Kota Batu. Apabila ada PKL di kawasan itu, maka akan terkesan kurang menarik," katanya, Jumat, 6 September 2024

Abdul Rais menjelaskan, Kota Batu saat ini dikenal sebagai kota ramah anak, ramah lingkungan dan ramah wisatawan.

Karena itu, kata Abdul Rais, apabila ada wisatawan yang hendak beraktivitas di bahu jalan, keberadaan PKL dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan mereka.

"Mengingat kawasan tersebut juga merupakan kawasan tertib lalu lintas. Parkir di bahu jalan juga dilarang di sana," ujarnya.

Diketahui Satpol PP Kota Batu, mengagendakan penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Batu. Penertiban itu rencananya akan dilakukan pada 27 September 2024 mendatang. 

Menurut Abdul Rais, setelah ditertibkan, ke depannya kawasan Jalan Sultan Agung akan dibuat seperti Jalan Idjen di Kota Malang. 

"Karena itu, melalui surat pemberitahuan ini, kami berharap dapat memunculkan kesadaran bersama. Sehingga Kota Batu semakin banyak dikunjungi wisatawan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu akan digusur.

Satpol PP Kota Batu telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa PKL harus segera membongkar kios-kiosnya paling lambat 27 September 2024. Di kawasan tersebut, total ada sekitar 40 PKL yang berasal dari sejumlah paguyuban.

Menurut Wakil Ketua Paguyuban PKL Jalan Sultan Agung, Gianto PKL kompak tidak mau membongkar kios-kiosnya. Sebelum ada Pemkot Batu memberikan solusi terbaik.

"PKL-PKL di kawasan ini tidak melanggar Perda. Kios kami ada di belakang trotoar. Kami juga tidak mengganggu hak-hak pejalan kaki," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu PKL Jalan Sultan Agung Penggusuran Satpol PP Kota Batu