KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya mengukuhkan masa jabatan 8 tahun 169 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan. Ini berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).
Tampak hadir Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.
Dalam pidatonya Bupati berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik. "Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses," ucapnya.
"Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambah Bupati.
Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya.
"Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan," pungkasnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, dia menegaskan beberapa hal, yaitu untuk segera merevisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerja sama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa. (*)