Perekrutan KPPS Kota Batu Kurang 567 orang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

20 Desember 2023 13:30 20 Des 2023 13:30

Thumbnail Perekrutan KPPS Kota Batu Kurang 567 orang Watermark Ketik
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Batu, Marlina. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPU Kota Batu untuk Pemilu 2024 berakhir, Rabu (20/12/2023). Masih ada kekurangan 567 dari jumlah yang dibutuhkan yang 4.277.

Jumlah kekurangan tersebut direkapitulasi hingga hari Rabu (20/12/2023) pagi. Meski demikian, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Batu, Marlina optimis bahwa jumlah tersebut akan tertutupi pada hari ini.

"Jumlah KPPS per tadi pagi yang sudah direkap oleh PPS ada 3710, kurangnya 567. Tadi disampaikan oleh PPS kami bahwa hari bisa terpenuhi," ujarnya.

Menurut Marlina, kekurangan itu karena banyak pendaftar yang terkendala administrasi. Berdasarkan informasi dari PPS, pendaftar di salah satu desa ada yang baru hari ini melakukan tes kesehatan.

"Kami meminta kepada PPS pendaftar yang diterima adalah yang lengkap berkasnya. itu adalah menjadi kendala. Insyaallah teman teman menyampaikan Pemenuhan bisa seratus persen hari ini," tambahnya.

Lebih lanjut Marlina mengemukakan, beberapa langkah proses perekrutan KPPS. Yaitu seleksi terbuka, jika tidak terpenuhi maka dilakukan penunjukan oleh PPS, jika masih tidak terpenuhi maka PPS melaporkan ke KPU.

KPU akan langsung membuat kerjasama dengan lembaga pendidikan untuk memenuhinya. "Kalau kuotanya kurang, dalam keputusan KPU RI nomor 1699 memang tidak ada jadwal perpanjangan. Namun jika ada kekurangan di Tanggal 20 Desember ini, maka PPS melalui PPK menyampaikan kepada KPU kekurangannya kami akan menyurati KPU provinsi," bebernya gamblang.

Untuk informasi, perekrutan 4.277 KPPS oleh KPU Kota Batu akan ditempatkan di 611 TPS dengan masing-masing TPS diisi 7 orang KPPS dan 1 Linmas.

Sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi pendaftar KPPS antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Berpendidikan minimal SMA/sederajat dan bukan anggota parpol minimal selama 5 tahun.

Selain itu, calon pendaftar diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat terkait tensi darah, kolestrol dan gula darah.

"Besaran gajinya, untuk Ketua KPPS senilai Rp 1,2 juta, anggota KPPS senilai Rp 1,1 juta dan Linmas sebesar Rp 700 ribu. Pada Pemilu 2019, gaji mereka berkisar di angka Rp 500 ribu. Berarti naik seratus persen," tuturnya. (*)

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu KPU Kota Batu KPPS pemilu2024