Pj Bupati Bondowoso Naiki Mobil Dinas Mati Pajaknya, Begini Kata Pengamat Hukum

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

23 Januari 2024 12:50 23 Jan 2024 12:50

Thumbnail Pj Bupati Bondowoso Naiki Mobil Dinas Mati Pajaknya, Begini Kata Pengamat Hukum Watermark Ketik
Pj Bupati Bondowososo, Bambang Soekwanto saat menaiki mobil dinas mati pajaknya (Humas Prokopim for ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Pj Bupati Bambang Soekwanto bersama Pj Sekda Haeriyah Yuliati kedapatan menaiki mobil dinas dengan plat yang mati setahun lebih. 

Kendaraan roda empat yang dinaiki oleh Pj Bupati Bondowoso dan Pj Sekda Bondowoso itu jenis mobil bak terbuka milik BPBD setempat dengan nomor polisi P 8075 AP. 

Tertera di plat nomornya bahwa registrasi mobil adalah Bulan Agustus dan masa berlakunya berakhir tahun 2022.

Kalaksa BPBD Bondowoso, Dadan Kurniawan enggan memberikan komentar soal kendaraan dinas yang telat bayar pajak tersebut. 

“Saya tidak komentar itu dulu ya,” kata Dadan saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Begitu juga Bagian Umum Pemkab Bondowoso tidak memberikan jawaban saat dihubungi. 

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Kyai Haji Ahmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menyoroti kendaraan dinas yang telat bayar pajak tersebut.

Menurutnya, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban. Bahkan bak terbuka biasanya juga dilengkapi dengan uji KIR. 

“Itu adalah sebuah kewajiban, tidak hanya rakyat kecil, tapi siapapun yang memiliki kendaraan harus mengikuti aturan bayar pajak, perpanjangan plat dan uji KIR,” kata dia. 

Menurutnya, pejabat pemerintah terutama eksekutif tidak lepas dari undang-undang ASN. Pejabat harus menjadi teladan bagi masyarakat.

Tetapi ketika sosok yang seharusnya menjadi contoh itu tidak konsisten antara ucapan dengan sikapnya. Menurutnya, pejabat tersebut tidak bisa menjadi teladan bagi masyarakat. 

“Kalau tidak bisa menjadi teladan. Apapun itu, integritas, jujur dan lain sebagainya itu akan runtuh dengan sendirinya karena dia tidak memberikan teladan,” terang dia. 

Pada dasarnya kata dia, pajak kendaraan dinas itu harus ada anggaran dan masuk di sarana prasarana. Pemkab biasanya membuat daftar sarana dan prasarana yang dimilikinya. 

Biasanya, pada instansi pemerintah itu, ada bagian yang mengurus soal kendaraan dinas. Bahkan sudah terdata jumlah dan waktu bayar pajaknya, termasuk kendaraan yang masuk peremajaan juga didata. 

“Biasanya ada di situ, mobil yang harus diperbaiki, diadakan lagi dan sebagainya,” terang dia. 

Dosen UIN KHAS Jember ini mengingatkan eksekutif selaku pelaksana peraturan agar memberikan contoh terlebih dahulu. Agar saat memberikan pemahaman pada warga lebih mudah diterima. 

"Kalau nyuruh berhenti saat lampu merah misalnya, dia harus berhenti dulu. Memberikan teladan dulu,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #PjBupatiBondowoso #MobilDinasMatiPajak