Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

7 November 2023 10:28 7 Nov 2023 10:28

Thumbnail Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Pelaku penipuan jual beli tanah di Kabupaten Malang berinisial MM saat di Satreskrim Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Polres Malang menangkap pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MM (48) warga Desa Bunut Wetan, Pakis, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku memang melarikan diri ke Bogor usai menjalani aksinya.

"Kronologi bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tahun 2020 tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang," kata Iptu A Taufik, Selasa, (7/11/2023).

Ia mengatakan, korban kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan. Setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Hingga kemudian korban mengetahui bahwa tanah kavling yang dijanjikan pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan. “Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” imbuhnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya.

Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi. Tak hanya korban, setidaknya ada 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan itu

"Penipuan diduga dilakukan pelak, dengan kerugian bervariasi mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 Miliar rupiah," jelasnya.

Taufik menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka diancam Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku penipuan jual beli tanah Kabupaten Malang