KETIK, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan para tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang (1/10). Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan Kapolri di Mapolres Kota Malang kemarin (6/10), jenderal bintang empat itu mengumumkan enam tersangka akan kejadian tersebut.
Salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB, selaku operator Liga, yakni Ahmad Hadian Lukita. "AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi, saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ucap Kapolri dalam keterangan pers tersebut.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian.
Mereka adalah H, anggota Brimob Polda Jatim. H disebut sebagai orang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Dua tersangka lainnya adalah Kasat Samapta Polres Malang, berinisal PSA. Dia disebut ikut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Satu tersangka lainnya adalah WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. WS disebut mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah anggota lain menggunakannya saat kejadian.
Kapolri menyebut penetapan terangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan investigasi dan memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu sebanyak 31 saksi berasal dari anggota Polri.
Seperti diketahui, tragedi di stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu malam (1/10) begitu memilukan. Data terakhir menyebutkan terdapat 131 korban meninggal dunia akibat peristiwa itu.Tembakan gas air mata oleh aparat ke dalam tribun penonton dan masih terkuncinya beberapa pintu keluar stadion disinyalir menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Editor: M. Rifat
6 Oktober 2022 15:55 6 Okt 2022 15:55