Ratusan Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen, Tuntut Batalkan Ekseskusi Tanah

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Mei 2024 10:14 22 Mei 2024 10:14

Thumbnail Ratusan Karyawan PT BMI Demo di PN Kepanjen, Tuntut Batalkan Ekseskusi Tanah Watermark Ketik
Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) melakukan demo di PN Kepanjen, Rabu (22/5/2024). Mereka menuntut pembatalan eksekusi tanah tempat mereka bekerja di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Saat aksi, mereka membawa berbagai tulisan sebagai tuntutan. Salah satunya berisi kalimat "Kami resah gara-gara ekseskusi yang penuh rekayasa".

Para karyawan juga melakukan orasi melalui sound system besar yang berada di truk.

Setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan diterima Humas PN Kepanjen. Salah satu karyawan PT BMI, Purnawan menjelaskan aksi yang dilakukan tersebut.

"Sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku. Tentunya kami menolak eksekusi tersebut," ujarnya.

Padahal menurutnya, secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya  bernama Sunarman. 

Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, di antaranya Rasmi. "Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984," katanya. 

"Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal," tegasnya.

Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. 

Namun, PT BMI yang saat ini memiliki 2.500 karyawan tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

"Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda," katanya.

Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan bahwa tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum sehingga akan diambil alih. 

"Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung," katanya.

Menurutnya, dengan adanya eksekusi itu, dikhawatirkan akan berdampak negatif yang lebih besar lagi. "Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran," ucapnya.

Karena hanya diterima Humas PN Kepanjen, para pendemo kecewa dan membubarkan diri dengan tertib. Kendati demikian, para pendemo berjanji akan melakukan aksi yang besar lagi apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT BMI Kabupaten Malang PN Kepanjen Eksekusi Tanah