KETIK, SAMPANG – Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, ratusan narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur mengajukan remisi.
"Sudah ada 210 napi yang mengajukan remisi," kata Via, Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Rabu (24/07/2024).
Pihaknya masih terus melakukan pendataan. Menurut Via, pengajuan maksimal diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 7 Agustus mendatang.
"Jadi sekarang kami masih terus lakukan pendataan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Via, tak semua napi akan mendapatkan remisi, karena ada beberapa syarat seperti harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Dan ada beberapa syarat substantif lainnya," imbuhnya.
Via menambahkan, 210 napi yang mengajukan remisi, didominasi napi dengan kasus narkotika. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen.
"Sisanya ada napi kasus pencurian, kekerasan terhadap anak dan tipikor," pungkasnya.(*)