KETIK, SORONG – Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Maybrat resmi diterima Mahkamah Konstitusi di Jakarta selasa malam 10/12/2024.
Dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon bernomor 236/PAN.MK/e-AP3/12/2024, permohonan diajukan pasangan Kornelius Kambu dan Zakeus Momao terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat.
Koordinator tim hukum paslon Kornelius Kambu Zakeus Momao (Korza) Alif Permana mengaku siap membongkar kejahatan Pilkada Maybrat. Kejahatan tersebut menurutnya adalah kejahatan terstruktur sistematis dan massif yang dilakukan secara terang-terangan.
Kejahatan tersebut, katanya, merusak nilai demokrasi dan merobek-robek tatanan pemilihan yang berprinsipkan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil atau luber jurdil.
Menurutnya, perolehan suara yang ditetapkan KPUD Maybrat pada Minggu, 10 Desember 2024 adalah perolehan suara yang tidak sah dan harus dinyatakan batal sehingga tidak dapat dikatakan sebagai selisih perolehan suara pasangan calon.
Karena suara pasangan calon nomor urut 3 diperoleh dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti pencoblosan seluruh surat suara oleh satu orang untuk paslon 3, surat suara sisa yang dicoblos seluruhnya untuk paslon 3.
Kemudian pengusiran dengan ancaman senjata tajam kepada pendukung paslon 3, hingga keterlibatan aparat pemerintah daerah, aparat penyelenggara dalam memenangkan paslon nomor 3.
Ia mengaku memiliki bukti yang kuat untuk mendukung dalil-dalil gugatan sehingga yakin hakim MK akan mengabaikan selisih perolehan suara dan menegakkan keadilan substantif demi kemanfaatan hukum bagi segenap rakyat Maybrat.
Menurutnya, gugatan ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk sikap tidak terima kekalahan, tapi ini adalah amanah dari paslon Korza untuk menyelamatkan suara-suara riil rakyat maybrat yang mendukung Korza namun dicurangi dengan dugaan penggelembungan suara untuk mencegah Korza menjadi pemimpin di Kabupaten Maybrat.
“Puji Tuhan pada malam selasa jam 21.27 waktu Jakarta tanggal 10 Desember 2024, kami menerima akta pengajuan permohonan pemohon dari panitera Mahkamah Konstitusi, artinya secara resmi gugatan kami sudah diterima MK dan siap untuk disidangkan," ungkap Alif Permana kepada Ketik.co.id, Kamis, 12 Desember 2024.
Pihaknya sudah menghimpun bukti-bukti kejahatan Pilkada Maybrat yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu Maybrat namun tidak mendapat penyelesaian, pasti akan diselesaikan oleh Majelis Hakim MK.
"Tidak ada yang bisa ditutupi kalau sudah dihadapan sidang MK, semuanya akan terbongkar dan kami akan lakukan itu," tegasnya.
Tim kuasa hukum Korza sangat yakin dengan bukti-bukti yang telah diajukan, dimana sangat kuat menunjukkan bagaimana pelanggaran TSM terjadi secara terang-terangan oleh aparat pemda, aparat penyelenggara di TPS, kepala distrik, kepala kampung, mencoblos ribuan surat suara untuk paslon 3 sehingga suaranya bisa melambung, padahal secara riil dukungan mayoritas pemilih ada di Korza.
"Kami dari tim kuasa hukum yakin MK akan mengabaikan selisih dan menggali lebih dalam masalah ini guna menegakkan keadilan substantif tidak sekadar prosedural," jelas Alif.
"Jadi perlu dicatat, gugatan ini bukan berarti Korza tidak siap kalah, tapi ini atas nama keadilan, apalah artinya menang kalau merobek-robek tatanan dan prinsip dasar pilkada yang luber dan jurdil," pungkasnya.(*)