Sejumlah Kades di Halmahera Selatan Maluku Utara Terancam Dicopot

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

7 Agustus 2024 09:28 7 Agt 2024 09:28

Thumbnail Sejumlah Kades di Halmahera Selatan Maluku Utara Terancam Dicopot Watermark Ketik
Dr. Iksan Mursid Kabid Pemdes DPMD Halsel (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan dalam waktu dekat bakal mencopot beberapa kepala desa (kades).

Kabar pencopotan sejumlah kades ini dibeberkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr. Iksan Mursid Rabu, (7/8/2024)

Para Kades ini akan dicopot karena pelanggaran, baik administrasi, maupun attitude, yang berimbas bagi percepatan pembangunan di desa.

"Ini soal perilaku kades. Informasi yang kami himpun dari laporan warga dan media online menjadi dasar kuat kami, sehingga para kades ini masuk dalam daftar pencopotan," jelas Iksan.

"Kami juga punya bukti dari beberapa sumber kami yang sengaja kami siapkan untuk mengawasi para kades, dan itu fatal," sambungnya.

Meski demikian, Iksan menyebut, masih ada pertimbangan lain yang harus dilakukan dalam memastikan pencopotan tersebut serta harus dilimpahkan ke kepala daerah atau bupati sebagai pengambil keputusan. 

"Hal ini akan kami limpahkan ke bupati. Karena soal pencopotan kades adalah keputusan bupati. Kami juga masih menunggu hasil dari inspektorat sebagai bahan pertimbangan," terang Iksan.

Sejumlah kades yang masuk dalam draf pencopotan dan akan diajukan ke bupati menurut Iksan, merupakan kades dari beberapa kecamatan.

Mereka di antaranya 4 kades di kecamatan Makian dan Kayoa serta masing-masing 2 kades di Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kecamatan Kasiruta Timur, dan di Kecamatan Gane Barat Selatan.

Dari sederet nama kades yang masuk dalam list pencopotan, Iksan mengatakan masih akan ada tambahan karena sementara ini pihaknya masih melakukan pengawasan dan investigasi.

Iksan mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa bertindak cepat karena terkendala dengan Pilkada. Selain itu, belum ada ketentuan undang-undang perubahan terkait permasalahan tersebut.

"Belum bisa bertindak cepat, apalagi ini tahapan Pemilukada. Hal lainnya karena belum adanya undang-undang terbaru soal ini. Tapi, akan tetap kami proses sampai pada putusan nanti oleh bupati," pungkas Iksan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara Halmahera Selatan DPMD Iksan Mursid pencopotan Kepala Desa