KETIK, ASAHAN – Viral di media sosial, aksi penganiayaan terhadap wanita yang terjadi di salah satu kolam renang atau tempat pemandian umum di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 02 Agustus 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki pelatih renang. Adapun korbannya adalah seorang perempuan yang juga sesama pelatih renang.
Polisi lantas bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku. Ia kemudian ditunjukkan dalam jumpa pers penanganan perkara yang digelar di halaman tengah Mako Polres Asahan, jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial JSM (40), warga jalan Nuri, Lingkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat melakukan jumpa pers penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus "Penganiayaan" kali ini dialami korban Asliani Siregar (30) pelatih renang, warga Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP dan Kanit PPA Polres Asahan, IPTU Liber Manurung SH. Selasa (06/08)
Dalam Konferensi Perss Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK MM MH menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan kali ini dalam pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban bernama Asliani Siregar yang dilakukan oleh tersangka JSM.
Berawal saat terlapor JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden jalan malik Ibrahim, Keluaran Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut.
Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang.
"Beberapa saat kemudian antara pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menendang korban sebanyak 3 kali kearah paha dan kemudian pelaku menendang kembali kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan," kata Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan, Senin 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Diakhir Konferensi Pers, dihadapan puluhan wartawan media, tersangka mengungkapkan bahwa tindakanya itu hanya sepontan amarah sesaat, dan merasa menyesal hingga memohon maaf serta berharap dalam kasus ini nantinya berakhir dengan perdamaian. (*)