Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI, Ini Harapan Bupati Asahan

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Juni 2024 06:09 28 Jun 2024 06:09

Thumbnail Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI, Ini Harapan Bupati Asahan Watermark Ketik
Bupati Asahan, H Surya buka assosiasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya membuka secara resmi sosialisasi bantuan hukum bagi Anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas jabatan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum'at (28/06/2024).

Ketua LKBH KORPRI Kabupaten Asahan, Agus Pranoto menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah, hasil Rapat Kerja KORPRI Tahun 2022 dan Peraturan Dewam Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2017 Tentang pendirian LKBH KORPRI dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

"Sekaligus Diklat Advokasi bagi ASN. Agus juga menyampaikan, peserta sosialisasi ini terdiri dari 116 orang yakni 2 orang pengurus KORPRI yang berasal dari 33 Dinas/Badan dan 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan," ungkap Agus.

Ditempat yang sama Ketua DPK KORPRI Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Sekretaris RPRI Kabupaten Asahan, M Azmi Ismail mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bantuan hukum bagi anggota KORPRI, dalam melaksanakan tugas jabatan ini bertujuan untuk dapat lebih memberi pemahaman dan penambahan wawasan di bidang hukum terkait dalam pelaksanaan tugas - tugas. 

Mengakhiri sambutannya Azmi berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan.

Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya berharap, melalui sosialisasi ini seluruh Anggota KORPRI mengerti dan taat hukum terutama masalah tindak pidana korupsi.

"Kami juga berharap agar bisa terus memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik dan benar kepada Anggota KORPRI," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Assosiasi LBH Bagi anggota KORPRI #Kabupaten Asahan Pemkab Asahan Bupati Asahan Advokat/Pengacara