Sudah Inkrah, Kejari Sidoarjo Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

8 Desember 2023 11:29 8 Des 2023 11:29

Thumbnail Sudah Inkrah, Kejari Sidoarjo Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu Watermark Ketik
Kejari Sidoarjo musnahkan beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Barang bukti ini hasil dari pengungkapan 78 kasus, baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, Jumat (8/12/2023).

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti, Novan Basuki Arianto yang didampingi oKepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Hati di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Satreskoba Polresta Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

“Barang bukti yang ada kami musnahkan dengan cara berbeda, tergantung dari jenisnya. Misalnya untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong dengan dilumuri bahan bakar terlebih dahulu,” ujar Novan saat memberikan sambutan.

Selain narkoba jenis sabu seberat 2.174 gram, Kejari Sidoarjo juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni ganja 44,6 gram, pil double L 2.656 butir, uang palsu Rp 16 juta, minuman keras 19 galon 28 dirigen dan 915 botol serta 18 handphone.

"Sedangkan untuk 3.700 ekor lobster mutiara dan 22.800 lobster jenis pasir kami kirim ke Ngoro, Mojokerto bersama dengan sisa barang bukti yang belum dimusnahkan di sini,” lanjut Novan.

Untuk pengiriman barang bukti ke Ngoro, pihak Kejari menggunakan 3 unit truk dengan tujuan PT. Hijau Alama Nusantara. “Dipilih karena bea cukai juga memusnahkan barang bukti di tempat itu juga,” tandas Novan.

Untuk diketahui keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari 76 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana khusus.

Berdasarkan keputusan pengadilan, barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan dan tidak dipergunakan kembali.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sidoarjo sidoarjo Barang Bukti Kasipidum Kasipidsus Pidana Umum Lobster PT Hijau Alama Nusantara