Ujian SIM Sekarang Dipermudah, Polres Pacitan Beri Penjelasan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

7 Agustus 2023 07:50 7 Agt 2023 07:50

Thumbnail Ujian SIM Sekarang Dipermudah, Polres Pacitan Beri Penjelasan Watermark Ketik
Peserta praktik uji SIM, tengah melintasi sirkuit membentuk huruf S yang telah diberlakukan oleh Polres Pacitan. (Foto: Al ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Masyarakat Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tidak perlu khawatir lagi, kini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C telah dipermudah. Polres Pacitan, Jawa Timur hari ini mulai menerapkan ujian melintasi sirkuit membentuk huruf S, dengan lebar 2 meter, yang mulanya berbentuk angka delapan.

"Pemberlakuan materi uji praktik SIM terbaru ini berlaku nasional," kata Kasatlantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid melalui Badan Urusan SIM Aiptu Dedy Erwin pada kegiatan sosialisasi pemberlakuan materi ujian praktik SIM terbaru di lapangan uji Satlantas Polres Pacitan, Senin (07/08/2023).

Dedy menjelaskan, lintasan ujian terbaru diawali jalur lurus dan tikungan tajam membentuk huruf U. Setelah itu melintasi huruf S dengan tikungan 90 derajat hingga menuju titik finish. Penting untuk dicatat, ungkap Dedy, sepanjang sirkuit bakal terdapat isyarat uji reaksi berupa tulisan rem, stop (berhenti), cross junction, peserta wajib menaati itu apabila ingin lulus ujian.

Menurut Dedy, sebagian besar peserta ujian SIM Golongan C yang tidak lulus disebabkan oleh lintasan sirkuit angka 8. Maka dari itu, diharapkan setelah diganti sirkuit huruf S, peserta ujian akan lebih mudah mendapatkan izin berkendara motor.

"Walaupun materi uji praktik ini lebih mudah, tapi tidak mengabaikan faktor keselamatan," tambahnya.

Foto Bintara Urusan (Baur) SIM Aiptu Dedy Erwin saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Bintara Urusan (Baur) SIM Aiptu Dedy Erwin saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Terkait kewajiban melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi seperti tertuang dalam  Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, sejauh ini belum berlaku di Pacitan. Karena hingga saat ini belum terdapat lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi sesuai peraturan.

"Kalau hal itu belum diterapkan, karena di Pacitan sendiri belum ada pelatihan seperti itu. Semisal ada sertifikat itu didapat di wilayah Madiun," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta praktik uji SIM, Aldi (19 tahun) warga Kelurahan Ploso Kecamatan Pacitan mengaku sangat terbantu dengan pemberlakuan lintasan baru. Pada percobaan pertama, dirinya langsung lancar dan tidak terhambat karena lintasan yang saat ini ukurannya lebih lebar dan mudah.

"Alhamdulillah sangat membantu untuk kami yang akan mencari SIM, Terimakasih Pak Kapolri dan Pak Kapolres Pacitan, Dengan sirkuit baru jadi punya wawasan, tahu tata cara berkendara yang baik,"jelasnya usai mengikuti uji lintasan SIM baru.

Aldi juga mengaku belum pernah mengikuti ujian praktik SIM dan dengan sirkuit baru ini lebih mempermudah saat ikut uji praktik SIM.

"Ini pertama ikut dan dengan lintasan baru, dan saya langsung lulus uji praktik, yang penting kita yakin pasti bisa lulus,"tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan aturan baru terkait syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk para pengendara. Aturan baru pembuatan SIM ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Sesuai aturan tersebut, tertulis pula sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon juga bakal diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pacitan pacitan SIM