Warga Kabupaten Malang Keluhkan Pencemaran Lingkungan di TPA Supit Urang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

24 Agustus 2023 08:13 24 Agt 2023 08:13

Thumbnail Warga Kabupaten Malang Keluhkan Pencemaran Lingkungan di TPA Supit Urang Watermark Ketik
Peristiwa terbakarnya TPA Supit Urang yang berdampak pada warga Desa Jedong. (Foto: Dokumentasi Joko Mulyono, Koordinator Warga Jedong)

KETIK, MALANG – Warga Desa Jedong, Dusun Jurang Wugu, Kabupaten Malang keluhkan pencemaran di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Mereka berbondong menghampiri DPRD Kota Malang pada Kamis (24/8/2023).

Koordinator warga yakni Joko Mulyono mengungkapkan kekhawatiran warga terkait sampah yang telah menggunung.

Pasalnya TPA Supit Urang digunakan bagi warga Kota Malang, namun warga Kabupaten Malang harus terkena dampaknya.

Hal tersebut ia sampaikan saat audiensi bersama DPRD Kota Malang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

"Sampah sudah menggunung dan itu bahaya kalau sudah sampai longsor ke sungai yang ada di bawah daripada gunungan sampah. Itu sudah tertutup oleh sampah. Jelas mengotori lingkungan yang ada di situ," ujarnya.

Tuturnya terdapat 405 KK yang keberadaan air bersihnya terancam. Terlebih polusi udara yang harus mereka hadapi saat kebakaran TPA Supit Urang pada 20 Agustus 2023.

Untuk itu warga kabupaten tersebut membawa tiga tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang. Di antaranya pengadaan air bersih, artesis, dan fasilitas kesehatan dalam hal ini klinik.

"Dengan kondisi seperti ini, kami harapannya difasilitasi mendapatkan pengadaan air bersih. Paling tidak warga ada perasaan lega. Mulai dulu tahun 2021 sampai sekarang ini tidak ada pengadaan," katanya.

Begitu pula dengan Kodir, salah satu warga yang terdampak meminta kepastian kepada Pemkot Malang. Selama ini warga setempat sudah banyak bersabar menanti penanganan terhadap TPA Supit Urang.

"Fakta di lapangan teman-teman merasa terganggu. Tuhan itu memberikan udara secara gratis tapi kenapa ada polusi yang nampak. Kapan tuntutan ini bisa kami dapatkan. Paling tidak, ada deadline, kami dikasih kepastian apakah minggu ini atau minggu depan," tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin akan menyampaikan keluhan warga kepada semua kepala daerah. Mengingat persoalan tersebut harus melibatkan Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

"Perlu ketemu dua pimpinan mungkin dari Kepala DLH Kota dan Kabupaten untuk bertemu. Kami akan melakukan semuanya jika tidak melanggar aturan yang ada," tutur Fathol.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaja turut ambil suara. Pihaknya akan menghubungi Puskesmas Mulyorejo Kecamatan Sukun untuk memberi penanganan gratis pada warga Kabupaten Malang yang terdampak.

"Saya sudah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan, di Puskesmas Mulyorejo untuk memberikan gratis penanganan warga Jedong," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Supit Urang Warga Keluhkan Pencemaran Lingkungan Pencemaran Lingkungan Supit Urang Desa Jedong Kabupaten Malang Kota Malang DLH Kota Malang