Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Jember Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

10 Oktober 2024 11:25 10 Okt 2024 11:25

Thumbnail Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Jember Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi di ruangannya (10 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Hampir dua pekan kampanye Pilkada 2024 berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember sudah menerima enam laporan dugaan pelanggaran.

Dua di antaranya merupakan dugaan pelanggaran pidana dan sisanya dugaan pelanggaran administratif. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Devi Aulia Rahim.

“Salah satu laporan yang masuk itu terkait dengan dugaan kampanye di tempat ibadah. Ini lebih fokus ke penggunaan mobil branding,” ungkap Devi, saat dikonfirmasi Kamis, 10 Oktober 2024.

Mobil branding dengan gambar pasangan calon nomor urut 01 itu diparkir di salah satu masjid di wilayah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, pada saat jemaah salat Subuh.

Bawaslu Jember menerima laporan terkait dugaan kampanye itu tanggal 2 Oktober 2024. Sedangkan kegiatan yang ada di masjid pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 4.30 WIB.

“Terkait dengan itu kami masih dalam proses kajian di prosedur penanganan pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa menjawab apakah itu memang terbukti pelanggaran atau tidak,” sambung Devi.

Sementara, kata Devi yang termasuk dengan alat peraga kampanye (APK) itu adalah baliho, reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Sedangkan untuk mobil branding tidak termasuk dalam APK.

“Yang disampaikan mungkin karena ada gambarnya paslon itu parkir di halaman masjid,” tuturnya.

Kemudian untuk laporan pidana lainnya terkait dugaan menghalang-halangi kampanye. Yaitu tindakan merugikan salah satu paslon yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Laporan itu masih dalam proses kajian awal apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal materialnya atau belum jadi belum sampai pada tahapan kajian,” sambung Devi.

Sementara untuk empat pelanggaran lainnya sudah diregister. Yaitu terkait dugaan tidak netral yang dilakukan penyelenggara pemilihan umum dan Aparatur Sipil Negara.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam, PPK, PKD, dan PPS. Kemudian netralitas ASN, penggunaan backdrop yang ada foto bupati dan wakil bupati dan satunya penggunaan mobil plat merah yang diduga untuk mengangkut APK,” pungkas Devi.(*)

Tombol Google News

Tags:

#Pilkada2024 masa kampanye Bawaslu Jember laporan dugaan pelanggaran kampanye Jember