KETIK, BATU – Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 2.100 reklame insidentil selama kurun waktu kurang dari empat bulan pada tahun 2025.
Reklame insidentil adalah reklame yang masa izinnya atau penggunaannya relatif singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Jenis-jenis reklame insidentil meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, stiker, brosur, dan reklame udara.
"Satpol PP telah melakukan penertiban sekitar 50 kali sepanjang tahun ini. Terutama reklame Insidentil yang telah habis izinnya," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan, Selasa 29 April 2025.
Ipung menegaskan, ribuan reklame yang telah ditertibkan tidak memiliki izin resmi. Ada pula yang masa izinnya kadaluarsa atau sudah habis.
Selain mengacu pada perda yang ada, penertiban reklam juga dilakukan dengan melihat data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
"Dan titik penertiban sudah sesuai data dari DPMPTSP ,” ulasnya.
Dikatakannya, pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
"Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame," jelas Ipung.
Tak hanya itu, pemasang reklame juga harus memahami lokasi-lokasi yang dilarang. Seperti di dalam Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.
“Reklame yang kami tertibkan juga ada yang tidak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik," tegasnya.(*)