BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya

11 Juni 2025 20:00 11 Jun 2025 20:00

Thumbnail BREAKING NEWS! Eks Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim, Ini Kasusnya
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan langsung ditahan Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar.

Awan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

"Kedua pelaku kami tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada kedua pelaku ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.

Saiful menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Awan selaku Direktur Polinema periode 2017 - 2021 itu melakukan pengadaan tanah dengan Hadi. Namun pengadaan yang dilakukan pada tahun 2019 itu tidak melibatkan panitia pengadaan tanah untuk perluasan kampus.

Baru pada tahun 2020, tersangka Awan menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah. Hal ini setelah Awan dan Hadi sudah sepakat harga tanah yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yakni di harga Rp 6 juta per meter persegi. 

"Jadi luas tanah yang dibeli tersebut seluas 7.104 meter persegi yang terdiri dari tiga Surat Hak Milik (SHM) seluruhnya Rp.42.624.000.000," ucap Saiful.

Saiful menjelaskan Awan menentukan harga Rp 6 juta per meter kepada Hadi tanpa ada penilai dari jasa penilai harga tanah (appraisal). Selain itu, Hadi melakukan jual beli tanpa ada surat kuasa dari pemilik tanah kepada Awan. 

"Pelaku Hadi ini telah menerima uang muka sebesar Rp3.873.500.000 pada tanggal 30 Desember 2020 dan Hadi baru mendapatkan Surat Kuasa Menjual pada tanggal 4 Januari 2021," jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, Awan selaku Direktur Polinema memerintahkan bendahara melakukan pembayaran tanah kepada Hadi sebesar Rp 22.624.000.000 yang tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

"Hal ini dilakukan seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran, namun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih lewat satu tahun anggaran dan tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA," ungkapnya.

Namun tanah yang dibeli oleh Awan tidak dapat digunakan setelah dilakukan appraisal. Saat itu, pihak jasa penilai tanah melihat tanah seharga puluhan miliar rupiah yang baru dibeli Polinema tersebut, ternyata berdekatan dengan sepadan sungai. "Sehingga tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk perluasan kampus," jelasnya.

Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim. "Setelah adanya bukti dan saksi yang kuat kami tetapkan tersangka dan kami tahan langsung keduanya," beber Saiful.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Saiful. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Korupsi polinema Politeknik Negeri Malang Malang Tindak Pidana Korupsi Awan Setiawan Pengadaan Tanah sepadan sungai