KETIK, BATU – Perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM perlindungan anak terhadap Pondok Pesantren di Kota Batu segera disidangkan.
Penyidik Polres Batu telah menyerahkan tersangka beserta Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, menyampaikan, setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik kepolisian, maka Tim JPU pada Kejari Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan Barang bukti dilakukan pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 kemarin. Adapun identitas dari oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY," urainya, Jumat 13 Juni 2025.
Januar menguraikan, kasus itu terjadi pada 12 Pebruari 2025. yangmana YLA dan FDY melakukan pemerasan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kota Batu.
Kedua tersangka meminta uang sebesar Rp. 150 juta yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
"Keduanya melakukan pemerasan dengan bertemu korban di sebuah cafe di Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi Rp 150 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YLA dan FDY disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025," pungkas Januar.(*)