KETIK, SITUBONDO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Dr. Fathor Rakhman, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja tepat waktu setelah libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bolos.
Fathor Rakhman menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang, yaitu total 11 hari. Rinciannya, 3 hari sebelum dan 8 hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Bagi ASN, PPPK, Calon ASN dan Calon PPPK hasil rekrutmen Tahun 2024, khususnya yang bekerja di lingkungan sekolah-sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, nanti pada tanggal 8 April 2025 agar masuk tepat waktu melakukan absen,” tegas Fathor Rakhman, Sabtu, 5 April 2025.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN dan PPPK yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri.
“Sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak masuk pada hari pertama akan diberlakukan sesuai ketentuan. Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Fathor.
Fathor Rakhman mengingatkan bahwa ASN wajib mematuhi seluruh kewajiban dan larangan sesuai dengan Pasal 2 hingga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap peraturan ini adalah hukuman disiplin yang dapat berupa hukuman ringan, sedang, atau berat.
“Untuk itu, agar ASN di sekolah-sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo tidak mendapat sanksi agar mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Fathor Rakhman. (*)