KETIK, MOJOKERTO – Lima orang pencuri kabel milik PT Telkom berhasil dibekuk personel Komando Resor Militer (Korem) 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Mojokerto pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Ironisnya, salah satu dari lima pelaku yang diamankan diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan. Saat ini, kelima pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Oknum wartawan yang terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom tersebut berinisial UH, seorang warga Tambakrejo, Surabaya. Sedangkan empat lainnya, yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Malang, S dari Simolawang, Surabaya, serta D dan H, masing-masing warga Ngoro dan Pungging, Mojokerto.
Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penggalian tanah pada malam hingga dini hari, yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
“Mereka memasang tanda peringatan seperti pekerja resmi. Tetapi aktivitas ini dilakukan malam hari hingga menjelang pagi,” ujarnya
Saat diamankan, para pelaku mengaku tengah mengerjakan proyek pengambilan kabel atas perintah dari PT Telkom dan menyatakan telah mengantongi izin dari aparat serta pemerintah setempat. Namun setelah dibawa ke Markas Korem 082/CPYJ untuk diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi terkait kegiatan tersebut.
“Kabel Telkom ini bagian dari fasilitas umum, aset negara. Kami sebagai aparat tentu tidak tinggal diam jika ada aktivitas yang merugikan negara,” tegas Kolonel Batara Alex.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa kabel tembaga dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan truk. Nilai kabel tersebut diperkirakan mencapai lebih dari seratus juta rupiah hanya dari satu malam aksi. Jika dihitung sejak aktivitas dilakukan selama berminggu-minggu, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah.
“Jenis kabelnya tembaga, diperkirakan tembaga nilainya sangat tinggi. Setelah diperiksa juga tidak ada izin ke Pemda. Ini jelas merugikan negara,” tambahnya.
Selain kabel tembaga, aparat juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE, satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi S 1997 JU, serta peralatan dan potongan kabel hasil penggalian.
Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Intelijen Korem, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Proses lebih lanjut, kami serahkan ke pihak kepolisian Polres Mojokerto agar pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya kasus ini dikembangkan,” pungkas Kolonel Batara Alex. (*)