KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kupal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Provinsi Maluku Utara menyalurkan tunjangan maupun insentif perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jumat, 14 Maret 2025 di kantor Desa Kupal.
Tunjangan bagi perangkat desa dan BPD Kupal bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025, terhitung dari bulan Januari hingga Februari.
Penyaluran diterima langsung ketua BPD, para anggota BPD, para kaur, Ketua-ketua RT, serta Kepala Dusun.
Kepala Desa (Kades) Kupal Sanusi La Riaga mengatakan, untuk tahun 2025 baru tunjungan yang dicairkan.
"Anggaran fisik dan lain-lain belum dicairkan. Kita menunggu saja," singkat Kades Sanusi.
Ia berharap, seluruh perangkat desa agar tetap aktif dalam melaksanakan rutinitas di Desa. Serta dapat bekerja sama dalam upaya membangun desa. (*)