Pihak Korban Absen pada Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

3 Oktober 2024 12:25 3 Okt 2024 12:25

Thumbnail Pihak Korban Absen pada Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Watermark Ketik
Sejumlah pengunjung mengintip jalannya sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13), Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pihak dari korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kota Palembang tidak menghadiri jalannya sidang putusan sela, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dari pantauan Ketik.co.id, sejak pukul 10.00 WIB, pihak tersangka bersama keempat pelaku sudah mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Mereka menunggu di Ruang Tunggu Sidang bersama kuasa hukumnya, Hermawan.

Sidang yang rencananya diagendakan pada pagi hari ini pun sempat ditunda sampai pukul 12.00 WIB. Pihak PN Palembang sempat mencari-cari keluarga korban, namun mereka belum juga datang.

Akhirnya, sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB tanpa dihadiri pihak korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, hakim akan mengambil putusan sela terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa AA (13).

Putusan sela adalah putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan. Sederhananya, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan putusan akhir.

Pada persidangan kali ini, hakim mengambil putusan sela setelah mereka menolak nota eksepsi yang diajukan pihak tersangka. Hal ini dilakukan guna mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka pada persidangan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

Pada eksepsi itu, pihak tersangka menyoroti dakwaan JPU yang kurang tepat dari bukti-bukti yang mereka ajukan, seperti perihal durasi waktu kejadian. Namun, eksepsi tersebut ditolak.

"Kami tetap pada dakwaan awal. Besok kita akan tetapkan putusan sela atas kasus ini," kata Sigit selaku JPU pada sidang dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Artinya, keempat tersangka, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), masih didakwa dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang putusan sela kasus pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang keluarga korban