KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menggelar sidang atas gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang nasabah bernama Jade kepada Bank BNI Cabang Palembang. Sidang perdana digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda utama pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Sidang untuk gugatan sederhana ini dipimpin oleh hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dan digelar di ruang sidang utama PN Palembang. Tampak hadir pihak penggugat, Jade, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah SH, serta perwakilan dari pihak tergugat, Bank BNI. Suasana persidangan berlangsung formal dan tertib, di mana kedua belah pihak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum ini.
Usai mengikuti jalannya persidangan, Lani Nopriansyah menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari transaksi yang dilakukan oleh kliennya menggunakan fasilitas mesin Electronic Data Capture (EDC) yang disediakan oleh Bank BNI Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad.
"Dalam gugatan ini adalah terkait dengan tindakan pihak bank yang menahan dana milik klien kami sebesar kurang lebih Rp 90 juta Rupiah,”ungkap Lani.
Lebih lanjut, Lani memaparkan kronologis kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya. Menurutnya, transaksi yang dilakukan oleh Jade melalui mesin EDC Bank BNI tersebut kemudian berujung pada penahanan dana oleh pihak bank. Alasan penahanan dana tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pihak Bank BNI kepada kliennya, adalah adanya komplain dari pemegang kartu EDC Bank BNI terkait transaksi tersebut.
"Pihak Bank BNI, berdasarkan informasi yang kami terima, meminta klien kami untuk menunjukkan bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan adanya komplain dari pemegang kartu EDC. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, klien kami telah memenuhi permintaan tersebut dan telah menyerahkan seluruh alat bukti yang diminta oleh pihak bank. Meskipun demikian, hingga saat ini, dana sebesar Rp 90 juta Rupiah tersebut masih belum dicairkan dan diterima oleh klien kami," tegas Lani.
Ketidakjelasan dan lamanya proses pencairan dana tersebut yang dialami oleh kliennya, lanjut Lani, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait dana yang ditahan oleh pihak Bank BNI.
"Kami berharap melalui proses peradilan ini, alasan yang sebenarnya dari pihak Bank BNI menahan dana klien kami dapat terungkap secara jelas. Selain itu, kami juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan pihak Bank BNI untuk segera mencairkan dan menyerahkan kembali dana sebesar Rp 90 juta tersebut kepada klien kami, karena dana tersebut merupakan hak klien kami," imbuh Lani dengan penuh harap.
Agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan, di mana pihak Bank BNI akan menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.(*)