KETIK, MAGETAN – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Express dan 7 sepeda motor di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan mulai menemui titik terang.
Kepolisian Resor Magetan menetapkan AS, petugas penjaga perlintasan kereta api di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat sebagai tersangka. Insiden yang terjadi di perlintasan JPL 08 Magetan pada Senin, 19 Mei 2025 itu menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.
"Kami telah memeriksa Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan saksi mata. Salah satunya adalah penumpang yang sempat merekam antrean motor saat palang dibuka," ujarnya pada Senin, 26 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan intensif, AS terbukti lalai. Pria asal Desa Lebak Ayu, Sawahan, Kabupaten Madiun itu mengakui telah menerima kabar sebelumnya bahwa 2 kereta api akan melintas.
Namun, ia malah membuka palang perlintasan sesaat KA Matarmaja melintas. Padahal, di saat yang sama juga ada KA Malioboro Ekspres yang melintas dari arah barat.
"AS sudah mengakui bahwa ia membuka palang lebih awal. Padahal KA Malioboro Express belum lewat. Kelalaian itu menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa," tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polres Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum nanti kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Erik. (*)