KAI Daop 7 Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Saat Melewati Perlintasan Sebidang

19 Mei 2025 17:50 19 Mei 2025 17:50

Thumbnail KAI Daop 7 Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Saat Melewati Perlintasan Sebidang
Palang pintu perlintasan sebidang di daerah Barat, Kabupaten Magetan yang menjadi TKP kecelakaan Malioboro Express (19/5/2025). (Foto: Humas Daop 7).

KETIK, MAGETAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan telah terjadinya insiden temperan pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto-Malang di JPL No 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin, 19 Mei 2025.

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya kepada Ketik.co.id.

Saat ini KAI bersama pihak terkait tengah melakukan penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian di JPL 08 tersebut. Berdasarkan keterangan, kecelakaan tersebut melibatkan 8 sepeda motor serta menyebabkan korban, 4 orang meninggal dunia.

Zainul menambahkan, kereta api Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut. PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselatan di perlintasan ada pada rambu - rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

 

Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kereta Api Malioboro Express kecelakaan KAI Daop 7 barat Kabupaten Magetan Jawa timur