Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Milik Kurir Yakult, Korban Menangis Terharu

29 April 2025 22:26 29 Apr 2025 22:26

Thumbnail Polres Malang Tangkap Pencuri Motor Milik Kurir Yakult, Korban Menangis Terharu
Kurir Yakult tampak terharu setelah Polres Malang menangkap pencuri motor miliknya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Iswati Nurfaridah (41), seorang kurir Yakult di Kepanjen, Kabupaten Malang menangis terharu, Selasa, 29 April 2024. Sebab, sepeda motor miliknya yang sempat raib dicuri saat sedang bekerja, berhasil ditemukan Polres Malang.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut dirilis Polres Malang. Motor Honda Vario merah milik Iswati sebelumnya hilang saat ia mengantar pesanan di pinggir Jalan H.M. Sun'an, Kepanjen, Kabupaten Malang, 26 April 2025.

Aksi pencurian tersebut bahkan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, hanya dalam 2 hari, Tim Unit Resmob 4 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil menangkap pelakunya 

Identitas pelaku pencurian tersebut bernama JS (39). Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Saya ucapkan terima kasih bapak polisi, sudah membantu. Dalam waktu dua hari sudah ketemu. Terima kasih pak polisi," kata Iswati penuh haru dan menangis ketika pers rilis.

Iswati menjelaskan, motor tersebut memiliki nilai emosional tinggi baginya. Ia membelinya pada tahun 2017 dengan hasil kerja keras, dan kendaraan itu sudah lunas kredit.

"Saya beli sepeda motor tersebut pada 2017, sudah kerja di Yakult 11 tahun. Sudah lunas kredit," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Iswati juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima donasi dari pihak manapun, karena motornya sudah kembali.

"Saya tidak menerima donasi dari siapapun, karena sepeda motor saya sudah ketemu. Terima kasih saya sudah bisa kerja lagi, bisa mengirim Yakult lagi," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengatakan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan di Polsek Kepanjen. Barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan," kata AKP Muchammad Nur.

Kasatreskrim Polres Malang juga mengungkapkan secara gamblang terkait jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

"Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk awal kami temukan berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Brogkal, Pagelaran," jelas AKP Muchammad Nur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Sebelumnya, petugas juga menyita motor sarana Honda Revo yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Muchammad Nur.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.

"Kami imbau masyarakat, apabila menggunakan kendaraan bermotor hendaknya lebih hati-hati. Pastikan memarkir kendaraan di tempat aman, dan gunakan kunci ganda untuk menambah keamanan," tuturnya. 

Sedangkan menurut pengakuan tersangka JS, ia tidak berniat menjual sepeda motor tersebut untuk meraih keuntungan. Apalagi sepeda motornya juga ditinggal di tempat kejadian.

"Hanya tukar saja, sepeda motornya saya gunakan sendiri," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kurir Yakult pencuri sepeda motor Polres Malang Kabupaten Malang Curanmor