KETIK, PAMEKASAN – Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Masa jabatan para kades tersebut akan bertambah dari 6 menjadi 8 tahun.
Penambahan masa jabatan tersebut akan dibuktikan dengan pemberian surat keputusan (SK) oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin.
Prosesi penyerahan SK terhadap 159 Kades yang tersebar di 13 kecamatan itu akan dilakukan, Rabu (26/6/2024) besok.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 159 kades di Pamekasan akan digelar besok," kata Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Selasa (25/6/2024).
Pihaknya menghimbau kepada para kades yang akan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan untuk tidak terlalu bereuforia.
"Kami berharap tambahan 2 tahun ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa," harapnya. (*).