17.106 Napi di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Kemerdekaan, Ini Syarat Utamanya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

16 Agustus 2023 05:30 16 Agt 2023 05:30

Thumbnail 17.106 Napi di Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Kemerdekaan, Ini Syarat Utamanya Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu (16/8/2023). (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 17.106 narapidana diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia 2023. Jumlah pengajuan ini lebih dari separuh total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jatim yang jumlahnya mencapai 29.070 orang.

"Semua, 39 lapas dan rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari pada Rabu (16/7/2023).

Berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi ini.

"Kami juga melakukan asesmen untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," lanjut Imam.

Banyaknya jumlah warga binaan yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

Imam menjelaskan bahwa pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi, cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun hak remisi.

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan (hukuman) seumur hidup maupun mati,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Remisi Kemerdekaan Narapidana Kemenkumham Jatim Kemerdekaan RI