KETIK, PALEMBANG – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel memberikan remisi kepada 11.609 narapidana dan anak binaan.
Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada Sabtu (17/8/24) lalu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, tepat saat perayaan Dirgahayu RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan bahwa 11.609 narapidana dan anak binaan di Provinsi Sumsel menerima remisi umum kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 11.336 narapidana dan 37 anak binaan menerima Remisi Umum I, yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Sedangkan 232 narapidana dan 4 anak binaan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Ilham merinci, narapidana penerima remisi umum I (RU-I) dan anak binaan penerima pengurangan masa pidana I (PMP-I) 1 bulan sebanyak 1.989 orang, 2 bulan sebanyak 2.189 orang, 3 bulan 3.097 orang, 4 bulan 2.166 orang, 5 bulan 1.592 orang, dan 6 bulan sebanyak 340 orang.
Dari 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi lapas penerima remisi terbanyak dengan jumlah 1.501 narapidana, diikuti Rutan Kelas I Palembang sebanyak 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu 859 orang.
Ilham juga menyebutkan, Lapas Kelas III Pagaralam menjadi penerima remisi paling sedikit di Provinsi Sumsel dengan jumlah penerima sebanyak 108 orang.
“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, Ilham menyebutkan, pemberian remisi tersebut juga merupakan solusi untuk mengatasi over kapasitas yang terjadi di lapas dan rutan selama ini.
Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel berjumlah 15.896 orang. Angka tersebut jauh melebihi kapasitas hunian yang hanya bisa menopang 6.400 orang.
“Total over kapasitasnya adalah 149%. Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka tersebut,” pungkas Ilham.
Di lain kesempatan, Pj Gubernur Elen Setiadi berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi Kemerdekaan RI untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” kata Elen ketika membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI langsung di LPKA Kelas I Palembang. (*)