APK Melanggar Aturan di Pacitan Mulai Ditertibkan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

6 Desember 2023 01:52 6 Des 2023 01:52

Thumbnail APK Melanggar Aturan di Pacitan Mulai Ditertibkan Watermark Ketik
Petugas gabungan tengah tertibkan baliho ngeyel. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (5/12/2023) malam di sejumlah titik di wilayah Kota Pacitan, di antaranya di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan seputar Alun-alun Pacitan.

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Pacitan Nomor 236 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Jadi, sesuai keputusan KPU, nomor 236 itu sudah ditentukan tempat-tempat mana yang dilarang, salah satunya di sepanjang jalan Ahmad Yani dan juga ada beberapa titik seputar alun-alun, semuanya kita tertibkan," kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, penertiban APK ini sifatnya periodik. Artinya, Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan inventarisasi APK yang melanggar ketentuan. 

"Nah ini adalah proses penurunan pertama kali yang sudah kita lakukan. Namun demikian untuk menjaga kondusifitas yang ada, kita sudah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan seluruh stakeholder, yang pertama dengan KPU, kemudian dengan kepolisian, kemudian dengan TNI, dan juga dengan Satpol PP," ucap Syamsul.

Foto Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran di lokasi yang masih terdapat alat peraga kampanye tak sesuai aturan dan bahkan belum diturunkan.

Petugas, menemukan sejumlah APK yang melanggar ketentuan untuk selanjutnya diturunkan dan diangkut oleh petugas Satpol PP.

Sebelum itu, Bawaslu telah menyampaikan surat kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak-pihak tersebut untuk menertibkan sendiri APK-nya.

"Malam hari ini, sudah banyak sekali dari inventarisasi yang kita lakukan, itu ternyata sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing, baik untuk partai politik, paslon presiden dan wakil presiden, demikian juga caleg. Semuanya sudah banyak yang menurunkan secara mandiri," ungkap Syamsul.

Menurutnya, pemasangan APK yang menabrak aturan masih cukup berpotensi menjelang Pemilu 2023. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap berupaya melakukan inventarisasi secara berkala.

"Bisa jadi ke depan ada juga yang masang karena ini waktunya masih panjang, kita tetap melakukan inventarisasi itu," imbuhnya.

Syamsul berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

"Harapannya di wilayah yang memang tidak diperbolehkan ini, semua alat peraga kampanye juga terkait dengan atribut kampanye tidak dipasang di tempat-tempat terlarang lagi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Bawaslu Pacitan Satpol PP pemilu2024