Aset Baru Tersertifikasi 41 Persen, Pemkot Malang Terus Kejar Target

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

14 Juni 2023 11:45 14 Jun 2023 11:45

Thumbnail Aset Baru Tersertifikasi 41 Persen, Pemkot Malang Terus Kejar Target Watermark Ketik
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan saat menjelaskan tentang aset Pemkot Malang. (Foto: Lutfia/ ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang kejar target sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Malang. Hingga saat ini, total aset Pemkot Malang yang tersertifikasi baru mencapai 41 pesen atau sekitar 3.000 dari 8.462 bidang yang dimiliki.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menjelaskan tahun ini ditargetkan 5.000 aset Pemkot Malang dapat tersertifikasi.

"Komisi B DPRD Kota Malang tadi juga meminta di akhir tahun ini bisa selesai 50 persen. Insyaallah bisa, kita harus optimis tahun ini 5.000 aset tersertifikasi," ungkap Subkhan pada Rabu (14/6/2023).

Menurut Subkhan, dengan tersertifikasi aset milik Pemkot Malang, dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih jika sertifikasi terhadap tanah untuk usaha dapat ditransformasikan dari Izin Pemakaian (IP) menjadi mekanisme sewa. Kendati demikian, prinsip keadilan juga tetap diterapkan.

"Polanya berbeda dari sertifikat, terutama tanah yang selama ini IP untuk usaha. Kita transformasikan dari IP menjadi sewa, otomatis pendapatan semakin besar. Tapi prinsip keadilan juga dijalankan. Masa ditempati masyarakat berpenghasilan rendah, sewanya mirip dengan usaha yang omzetnya miliaran," jelasnya.

Upaya percepatan terus dilakukan, salah satunya dengan proses pendaftaran berkas dan menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Foto Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

"Kalau kita bisa mempercepat dan menyampaikan ke BKN karena bola ada di sana. Upaya kita juga ada tim inventaris melibatkan unsur kejaksaan, inspektorat, bagian hukum, dan BPN sendiri," sambungnya.

Subkhan menjelaskan anggaran yang harus dikeluarkan selama proses sertifikasi ialah Rp 1,3 miliar. Dana tersebut telah berkurang dari tahun 2021 yang mencapai Rp 1,750 miliar.

"Tahun 2021 anggarannya Rp 1,750 miliar dan banyak Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA). Ternyata biayanya tidak banyak, kita mengukur dari target," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwanto meminta BKAD memperjelas status hukum atau kerja sama yang memanfaatkan aset daerah. Sebab pendapatan yang dihasilkan dengan sistem IP jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sistem sewa.

"Berkaitan dengan penerapan dari Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah (BMD), kan ada yang sebagian IP dan ada juga yang sudah sewa. Jangan sampai sudah dibuat usaha tapi status hukum atau kerjasama masih IP," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aset kota malang sertifikasi aset pemkot malang BKAD Kota Malang DPRD Kota Malang