AKD Ditetapkan, DPRD Kota Malang Tancap Gas Bahas KUA PPAS

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 18:20 25 Okt 2024 18:20

Thumbnail AKD Ditetapkan, DPRD Kota Malang Tancap Gas Bahas KUA PPAS Watermark Ketik
Rapat paripurna pembentukan AKD DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah ditetapkan oleh pimpinan baru DPRD Kota Malang. Usai penetapan ini, DPRD Kota Malang langsung tancap gas untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, setelah Paripurna penetapan AKD, pihaknya langsung melaksanakan rapat untuk penjadwalan rapat dan kegiatan di sisa akhir tahun 2024.

"Setelah pembentukan AKD langsung tancap gas karena waktu tinggal sedikit, bulan mau habis tapi masih banyak agenda yang harus kita selesaikan. Pastinya saya bersyukur hari ini bisa menetapkan AKD, bisa langsung bekerja," ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Pelemparan KUA PPAS dari DPRD Kota Malang periode sebelumnya pun telah dilaksanakan. Setelah ini akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja pembahasan KUA PPAS yang ditargetkan segera terselesaikan.

"Selepas itu rapat kerja tentang penetapan APBD dan kemudian ditetapkan sehingga anggaran bisa langsung terstruktur di 2025. Perangkat sudah lengkap, tinggal kita kerja saja sekarang," ucapnya.

Amithya menjelaskan pada bulan November 2024 nanti APBD 2025 Kota Malang dapat segera disahkan. Mengingat para anggota dewan akan disibukkan dengan kontestasi Pilkada 2024.

"Paling tidak November 2024, jangan sampai lewat akhir bulan. Kita juga harus perhatikan tanggal 27 November 2024 Pilkada, pastinya itu semua harus terselesaikan sehingga konsentrasi gak pecah," tambah Amithya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Alat Kelengkapan Dewan AKD Kota Malang DPRD Kota Malang KUA PPAS APBD 2025 Kota Malang