Banner Cabup Jombang Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: M. Rifat

11 November 2024 10:12 11 Nov 2024 10:12

Thumbnail Banner Cabup Jombang Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal Watermark Ketik
Baner pasangan Mundjidah Sumrambah yang kondisinya rusak, 11 November 2024. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Jelang pelaksanaan pemungutan suara bupati dan wakil bupati Jombang, Jawa Timur, banner pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah dirusak orang tak dikenal (OTK).

Sedikitnya ada dua lokasi baner milik pasangan petahana itu dirusak OTK. pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

Pada banner yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak.

Sedangkan banner yang ada di wilayah Ceweng, terlihat wajah yang memperlihatkan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu, hilang karena dilubangi OTK.

Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 1, Donny Anggun, berharap agar para pelaku mampu mengendalikan emosinya, meski berbeda pilihan di pilbup Jombang.

"Ya saya berharap semua pihak, mulai dari simpatisan, pendukung atau masyarakat ikut menjaga pemilukada Jombang agar berjalan damai, dan kondusif," kata Donny, Senin, (11/11/2024).

Ia menyebut, perusakan alat peraga kampanye (APK) termasuk baner, bisa merugikan calon yang ikut berkontestasi, maupun si pelaku perusakan. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengatur hal tersebut.

"Perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

"Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya.

Selain itu, ia menyebut larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu," kata Dony.

Tak hanya itu, ia mengimbau pada masyarakat agar melaporkan peristiwa perusakan APK, kepada penyelenggara pemilu yang menangani hal tersebut.

"Dan kita harapkan agar masyarakat melapor ke Bawaslu bila mengetahui seseorang yang tak dikenal melakukan perusakan APK," ujarnya.

Ditanya terkait apakah hal ini berkaitan dengan digelarnya debat publik ke dua pada tanggal 16 November 2024, nanti. Wakil ketua DPRD Jombang ini menyebut bahwa, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi. 

Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut, ke pihak penyelenggara pemilu terutama Bawaslu yang menangani persoalan itu.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi, namun demikian, kita tetap positif thinking aja dan Istiqomah, InsyaAllah Bu Mun - Mas Rambah tetap melanjutkan memimpin Kabupaten Jombang kedepan" tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilbup Jombang Mundjidah Wahab pilkada Pilbup Jombang