Banyak Pengaduan, Bawaslu Sidoarjo Siap Sikat Poster dan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

Editor: Fathur Roziq

15 Januari 2024 17:02 15 Jan 2024 17:02

Thumbnail Banyak Pengaduan, Bawaslu Sidoarjo Siap Sikat Poster dan Baliho Caleg yang Langgar Aturan Watermark Ketik
Sebagian alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang dikeluhkan pengembang perumahan Citra Garden Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 tidak hanya jadi keluhan pengguna jalan. Para pengusaha, instansi swasta, maupun pemerintah juga mengeluhkan cara seenaknya para politikus mencari popularitas di masa kampanye Pemilu 2024 ini. Mereka dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo.

Keluhan itu bertubi-tubi datang. Sejak masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo telah menerima berbagai laporan. Misalnya, dari PT Jasa Marga. Gara-garanya, ada pasangan capres-cawapres yang memasang baliho besar-besar di kawasan jalan tol. Mereka wadul ke Bawaslu Sidoarjo. Baliho itu pun dibongkar.

Selain PT Jasa Marga, keluhan lain disampaikan oleh pengembang Perumahan Citra Garden, Desa Ental Sewu, Kota Sidoarjo. Manajemen perumahan tersebut melapor ke Bawaslu Sidoarjo. Di jalan akses masuknya, bertebaran bendera partai politik dan baliho caleg-caleg. Baik caleg DPRD Sidoarjo, DPRD Jatim, maupun DPR RI untuk Pemilu 2024.

Partainya macam-macam. Ada Partai Gelora, PKB, PAN, PDIP, Partai Golkar, dan sebagainya. Ada pula baliho pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Sebagian besar dipasang dengan memakai kayu sendiri. Meski, ada pula yang menancap di pohon.

Berikutnya, yang mengeluh adalah PT Unimas District. Manajemen pusat perbelanjaan di kawasan Waru itu sambat. Sebab, di depan tempat usaha mereka, berjajar baliho-baliho caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024. Penempatan baliho tersebut mengganggu kenyamanan. Tempat usaha tertutupi. Kondisi itu menyebabkan penurunan traffic customer yang hendak berbelanja.

”Kami berharap tempat usaha kami steril dan bersih dari penempatan baliho,” ungkap Fery Gunardi, kuasa direksi perusahaan tersebut dalam surat yang diterima Bawaslu Sidoarjo. Keluhan serupa juga muncul dari pihak-pihak lain.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief menjelaskan, keluhan dan permintaan berbagai pihak itu tentu saja direspons Bawaslu Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo segera mengirimkan surat kepada KPU untuk diteruskan kepada peserta Pemilu 2024.

Mereka diminta menertibkan sendiri bahan kampanye masing-masing. Waktunya hanya sehari setelah surat pemberitahuan dikirimkan ke para peserta pemilu. Baik partai politik maupun pasangan capres-cawapres. Kalau tidak, poster, baliho, spanduk, dan sebagainya bakal ditertibkan masal lagi.

”Surat kami kirim Selasa (16/1/2024). Ada waktu satu hari agar peserta Pemilu 2024 menertibkan sendiri APK yang melanggar,” kata Arief.

Penertiban direncanakan digeber pekan ini juga. Dan, ini bukan yang kali pertama dilakukan Bawaslu Sidoarjo. Pada Senin (8/1/2024) lalu, Bawaslu Sidoarjo telah menindak APK yang dipasang menyalahi aturan. Saat itu, penertiban APK dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha. Bawaslu Sidoarjo bergerak bersama dengan Polresta  Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo.

Yang disisir adalah jalan-jalan protokol sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, Jalan Taman Pinang, dan sebagainya. Ada yang tempat pemasangan atau cara pemasangannya melanggar aturan.

Tempat pemasangan yang melanggar, antara lain, jalan-jalan protokol, kantor pemerintah, dan lembaga pendidikan. Cara pemasangan yang melanggar, antara lain, dipaku di pohon secara sadis.

Lihat saja poster-poster yang ditancapkan seenaknya di Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Pondok Jati. Tim pemenangan para caleg sewenang-wenang menganiaya pepohonan di jalan perumahan tersebut. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Peserta Pemilu 2024 sidoarjo Partai Politik Sidoarjo Citra Garden Polresta Sidoarjo